LATAR BELAKANG
Rencana Strategis Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, selanjutnya disebut Renstra, adalah dokumen perencanaan Dinas Peternakan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan disertai dengan indikasi pendanaan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama dalam bagian menimbang, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; maka perlu disusun suatu rencana strategis bagi setiap dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk menjawab amanah tentang arah penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud. Isu-isu tentang perencanaan pembangunan di daerah yang menjadi dasar pembentukan renstra meliputi beberapa hal sebagai berikut; Pertama, faktor keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional dan antara perencanaan kabupaten/kota dengan perencanaan provinsi. Harus ada suatu langkah konkrit yang berkelanjutan yang memastikan perencanaan pembangunan daerah betul-betul mengacu kepada rencana pembangunan provinsi dan nasional.
Kedua, isu soal kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dijelaskan dalam naskah RPJMD dan Rencana Strategis harus dikaitkan dengan rencana tata ruang daerah, apalagi jika bicara penataan potensidaerah, diantaranya potensi sumberdaya peternakan. Pengintegrasian antara dokumen RPJMD dan Rencana Strategis dengan dokumen masterplan peternakan harus dapat dilakukan dengan optimal. Kegiatan pembangunan yang memiliki dimensi ruang harus dapat ditempatkan dalam lokasi yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang. Kemampuan manajerial untuk mengisi rencana tata ruang dengan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan masterplan kawasan peternakan harus terus menjadi point utama. Rencana strategis tentang pembangunan di subkategori peternakan harus dibuat supaya penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat mewujudkan kepentingan masyarakat.
Ketiga, isu tentang dokumen rencana pembangunan daerah yang semestinya secara jelas memuat secara rinci hasil pembangunan peternakan yang diharapkan (outcomes), keluaran yang dihasilkan, dan masukan
Keempat, isu tentang dokumen rencana pembangunan daerah yang semestinya dibuat atas dasar data yang akurat dan reliabel. Para perencana pembangunan daerah semestinya bekerjasama dengan para ahli dan para peneliti teknis untuk membuat rencana pembangunan peternakan di daerah yang berbasis pada informasi yang akurat dan reliabel karena keterbatasan data yang dimilikinya. Data yang lengkap dan dikumpulkan secara berkala akan memudahkan para perencana menyusun rencana strategis pembangunan peternakan yang mampu menjawab secara tepat masalah peternakan yang berkembang di daerah.
Kelima, isu tentang sinergi dan harmonisasi antara perencanaan pembangunan pusat dengan daerah dan antar daerah. Masing-masing daerah berjalan sesuai dengan rencana dan prioritas yang diselaraskan dengan rencana pembangunan nasional. Hal ini akan memudahkan realisasi target-target nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Keenam, penyusunan renstra yang berbasis pada upaya kesetaraan Gender sebagai salah satu tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (selanjutnya disebut SDGs). Dalam Dokumen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan Pusat Statistik, diuraikan bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan MDGs pada tahun 2015, merupakan titik awal dibentuknya SDGs sebagai kelanjutan MDGs. SDGs ini dilaksanakan selama 15 tahun dari 2015 hingga 2030. Berbeda halnya dengan MDGs, SDGs menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan. SDGs memuat 17 tujuan dan terbagi ke dalam 169 target untuk menjadikan kehidupan manusia menjadi lebih baik
Isu gender menjadi salah satu poin dalam tujuan pembangunan SDGs. Kesetaraan gender tercantum dalam tujuan ke-5 SDGs yakni “Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan”. Gender merupakan isu yang bersifat multidimensi. Isu ini meliputi sisi kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang juga menjadi fokus SDGs. Selain secara khusus dicantumkan dalam tujuan kelima, isu gender juga tercakup pada hampir seluruh tujuan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Pada point tujuan 2 SDGs diuraikan: “Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan”. Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula. Selanjutnya pada point tujuan 3 SDGs diuraikan: “Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia”
Berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Renstra Dinas Peternakan ini akan memberikan gambaran mengenai program kerja Dinas Peternakan selama 5 tahun kedepan, sesuai dengan pencapaian arah pembangunan daerah. Selanjutnya renstra Dinas Peternakan akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renja Dinas Peternakan
Maksud penyusunan RENSTRA
Dokumen Renstra disusun sebagai penjabaran dari RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 dan sebagai pedoman dalam melaksanakan urusan pilihan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan sub kategori Peternakan yang akan dilaksanakan secara bertahap tiap tahun untuk periode lima tahunan.
Tujuan penyusunan RENSTRA
Renstra adalah dokumen perencanaan pembangunan sub kategori peternakan dalam periode 2019 - 2024, ditetapkan dengan tujuan :