Pemerintah telah secara resmi memperkenalkan asuransi ternak sapi bagi para peternak. Asuransi yang sudah setahun lalu di rencanakan, secara resmi membuka layanan mulai bulan Juni lalu. Oleh karena itu sejak diresmikan, asuransi ternak sapi gencar di sosialisasikan kepada peternak sapi.
Pada hari senin (15/8) lalu, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Disnak jatim) kembali mensosialisasikan bagi perwakilan dinas peternakan kabupaten/kota Se-Jawa Timur. Bertempat di Hotel Sinar Sidoarjo, peserta mendapatkan informasi secara lengkap dari Direktorat Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Disnak Jatim dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Sehingga diharapkan penyebaran informasi kepada peternak sapi akan lebih cepat dan tepat.
Untuk tahun ini, pemerintah memberikan kuota 120.000 asuransi sapi dengan subsidi premi. Dari jumlah tersebut, provinsi Jawa Timur mendapatkan jatah 10.000 ekor sapi untuk mendapatkan asuransi. Namun saat ini dari target 10.000 tersebut, baru sekitar 1.000 ekor yang terjamin asuransi di Jawa Timur. Sehingga masih banyak kuota asuransi yang dapat dimanfaatkan oleh peternak sapi.
Besaran premi asuransi adalah sekitar 2% dari perkiraan harga sapi lokal. Dengan perkiraan harga sapi lokal sebesar Rp.10 juta rupiah, maka premi asuransinya adalah sebesar Rp.200 ribu tiap tahun. Namun saat ini peternak tidak perlu membayar premi asuransi secara penuh Rp.200 ribu. Karena pemerintah memberikan subsidi premi sebesar 80%. Sehingga peternak hanya perlu membayar premi Rp. 40 ribu per ekor. Sedangkan sisa premi sebesar Rp.160 ribu dibayar oleh pemerintah kepada PT Asuransi Jasindo.
Dengan terealisasinya asuransi ternak sapi, akan memberikan perlindungan atas risiko kematian sapi karena penyakit hewan, kecelakaan dan melahirkan, serta sapi hilang karena kecurian. Sistem asuransi ternak ini membagi risiko kerugian keuangan kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi berdasarkan syarat dan ketentuan perjanjian asuransi. Melalui sistem ini diharapkan juga menjadi pembelajaran tentang pengelolaan manajemen ternak sapi yg baik, termasuk manajemen resiko kerugian.
Dalam sosialisasi tersbut dijelaskan kriteria yang dapat mengajukan asuransi adalah sebagai berikut :
1. Peternak Sapi yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan;
2. Sapi dalam kondisi sehat minimal berumur 1(satu) tahun dan masih produktif; dan
3. Peternak sapi skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan :
1. Sapi memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, micro-chip atau lainnya) ;
2. Peternak sapi bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi; dan
3. Peternak sapi bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi
Sumber: DISNAK JATIM