Paramedik Veteriner Kabupaten Kediri ...

Paramedik Veteriner Kabupaten Kediri Siap Urus Izin Praktek (SIPP) INTAN SELAKSA 2019

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:30 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 1882 kali
Paramedik Veteriner Kabupaten Kediri  Siap Urus Izin Praktek (SIPP)  INTAN SELAKSA 2019

Kediri, 24 Juli 2019

Dalam rangka tertip aturan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No 03 tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner dengan mengundang Dr. drh. ISWAHYUDI, MP kepala UPT. Inseminasi Buatan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur selalu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kegiatan yang dihelat pada hari Rabu, 24 Juli 2019 berlokasi di Local Education Centre (LEC) Kota Kediri tersebut menghadirkan 40 orang paramedik baik yang bertugas di Dinas maupun di KUD se Kabupaten Kediri. Dalam sambutanya,  drh TUTIK PURWANINGSIH Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa setelah kegiatan sosialisasi ini seluruh Paramedik Veteriner yang terdiri dari PARAVET Kesehatan Hewan dan PARAVET Inseminasi Buatan harus mengurus izin praktek berupa Surat Izin Pelayanan Paramedik (SIPP).

Secara terpisah, drh. WEMMI NIAMAWATI, MMA Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa dengan terbitnya PERMENTAN 03/2019, DISNAK JATIM menargetkan seluruh Tenaga Kesehatan Hewan se Jawa Timur 2.688 yang terdiri dari PARAVET Keswan 660 orang, PARAVET Inseminasi Buatan 1.438 dan Medik Veteriner 590 orang dalam waktu dua tahun (sampai dengan 2020) WAJIB memiliki Surat Izin Praktek berupa SIP bagi medik dan SIPP bagi paramedik yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing Kabupaten/Kota.

Report : Drh.Rina Pujiastuti,Msi

UPT INSEMINASI BUATAN

 

 

Sumber: DISNAK JATIM