Bidang Pembibitan, Pakan dan Produksi Peternakan

Bidang Pembibitan, Pakan dan Produksi Peternakan

Profil Kepala Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan                        

Nama                              :   Ir. KUSDIYARTO, MM

Tempat / Tanggal Lahir   :   Banyumas, 10 Oktober 1966

Mulai Menjabat               :   3 Januari 2022

Riwayat  Jabatan

2016 – 2021Kepala Bidang PPHNak – Disnak Jatim
2013 – 2016Kepala UPT Inseminasi Buatan – Disnak Jatim
2010 – 2013Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan Perizinan – Disnak Jatim              
2008 – 2010 Kepala Seksi Pengembangan UPT IB – Disnak Jatim
2007 – 2008Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT IB – Disnak Jatim

Riwayat  Pendidikan

2011           Magister Manajemen STIE Mahardhika – Surabaya
1991Sarjana Peternakan Universitas Jenderal Soedirman – Purwokerto
1985SMU Bruderan – Purwokerto
1980SMP Negeri  I – Purwokerto
1976SD Negeri Arcawinangun I – Purwokerto

 

Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan, mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan

Untuk melaksanakan tugasnya,  Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis perbibitan, pakan dan produksi peternakan;
  2. pelaksanaan kebijakan dan pedoman perbibitan, pakan dan produksi peternakan;
  3. pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan yang terdapat pada lebih dari satu daerah kabupaten/Kota;
  4. pengawasan mutu benih/bibit ternak dan pakan ternak di lintas daerah Kabupaten/Kota;
  5. pengendalian peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak lintas daerah kabupaten/kota;
  6. penyediaan dan pengendalian peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari dan ke daerah provinsi lain;
  7. pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak yang wilayahnya lebih dari satu daerah kabupaten/kota;
  8. pelaksanaan pengembangan kawasan peternakan;
  9. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan teknologi peternakan;
  10. pelaksanaan koordinasi perbibitan, pakan dan produksi peternakan;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perbibitan, pakan dan produksi peternakan;
  12. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan dibantu oleh Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional