Bidang Pembibitan, Pakan dan Produksi Peternakan

Bidang Pembibitan, Pakan dan Produksi Peternakan

Profil Kepala Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan                        

Nama                              :  Ahmad Riza Muzammil, S,Pt, MM

Tempat / Tanggal Lahir   :   Magelang, 04 Januari 1976

Mulai Menjabat               :   1 Februari 2024

Riwayat  Jabatan

2024 - sekarangKepala Bidang BP4 – Disnak Jatim
2021 – 2024Kepala UPT PT dan HMT Batu
2017 – 2021Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran - Disnak Jatim
2017 – 2017Kepala Seksi Perbibitan - Disnak Jatim
2015 – 2017Kepala Seksi Kawasan dan Perbibitan - Disnak Jatim
2012 – 2015Kepala Seksi Pakan dan Teknologi - Disnak Jatim

Riwayat  Pendidikan

2005         Magister Manajemen Agribisnis Isntitut Pertanian Bogor 
1998Sarjana Peternakan Universitas Gadjah Mada - Yogyakarta
1993SMA Negeri 4 - Yogyakarta
1990SMP Negeri 1 Muntilan - Magelang
1984SD Negeri Sedayu 1 Muntilan - Magelang  

 

Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan, mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan

Untuk melaksanakan tugasnya,  Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis perbibitan, pakan dan produksi peternakan;
  2. pelaksanaan kebijakan dan pedoman perbibitan, pakan dan produksi peternakan;
  3. pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan yang terdapat pada lebih dari satu daerah kabupaten/Kota;
  4. pengawasan mutu benih/bibit ternak dan pakan ternak di lintas daerah Kabupaten/Kota;
  5. pengendalian peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak lintas daerah kabupaten/kota;
  6. penyediaan dan pengendalian peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari dan ke daerah provinsi lain;
  7. pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak yang wilayahnya lebih dari satu daerah kabupaten/kota;
  8. pelaksanaan pengembangan kawasan peternakan;
  9. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan teknologi peternakan;
  10. pelaksanaan koordinasi perbibitan, pakan dan produksi peternakan;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perbibitan, pakan dan produksi peternakan;
  12. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Perbibitan, Pakan dan Produksi Peternakan dibantu oleh Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional