Bidang Kesehatan Hewan

Bidang Kesehatan Hewan

Profil Kepala Bidang Kesehatan Hewan                                                                    

 Nama                                  :  Dr. drh. ISWAHYUDI, MP

 Tempat / Tanggal Lahir       :  Lamongan, 23 Februari 1974

 Mulai Menjabat                   :  3 Januari 2022

Riwayat  Jabatan

2021 – sekarang   Kepala Bidang Kesehatan Hewan - Disnak Jatim
2017 – 2021   Kepala UPT Inseminasi Buatan Surabaya - Disnak Jatim
2017 – 2017        Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan - Disnak Jatim
2013 – 2016Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan - Disnak Jatim
2009 – 2013Kepala Seksi Pelayanan Lab Keswan Disnak Jatim di Malang - Disnak Jatim

Riwayat  Pendidikan

2016            Program Doktor Sains Veteriner Universitas Airlangga Surabaya
2004Program Magister Ekonomi Pertanian Universitas Brawijaya Malang
1998Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya
1992SMA Negeri Babat Lamongan
1989   SMP Negeri 2 Sugio Lamongan

Bidang Kesehatan Hewan, mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang Kesehatan Hewan

Untuk melaksanakan tugasnya,  Bidang Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis kesehatan hewan;
  2. penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular lintas daerah kabupaten/kota;
  3. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan lintas daerah provinsi;
  4. pemberian rekomendasi penerbitan izin kesehatan hewan pada hewan ternak, hewan kesayangan, hewan liar, hewan konservasi serta telur tetas dari dan ke wilayah provinsi;
  5. pembinaan dan penerapan persyaratan teknis sertifikasi zona/kompartemen bebas penyakit;
  6. pemberian rekomendasi penerbitan izin pembangunan laboratorium kesehatan hewan di daerah provinsi;
  7. pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan hewan;
  8. pelaksanaan pengawasan peredaran obat hewan;
  9. pemberian rekomendasi penerbitan izin usaha pelaku usaha obat hewan;
  10. pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pengelolaan kelembagaan kesehatan hewan;
  11. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan kesehatan hewan;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kesehatan hewan;
  13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Kesehatan Hewan dibantu oleh Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional