Bidang Kesehatan Hewan
Profil Kepala Bidang Kesehatan Hewan Nama : Dr. drh. ISWAHYUDI, MP Tempat / Tanggal Lahir : Lamongan, 23 Februari 1974 Mulai Menjabat : 3 Januari 2022 |
Riwayat Jabatan
2021 – sekarang | Kepala Bidang Kesehatan Hewan - Disnak Jatim |
2017 – 2021 | Kepala UPT Inseminasi Buatan Surabaya - Disnak Jatim |
2017 – 2017 | Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan - Disnak Jatim |
2013 – 2016 | Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan - Disnak Jatim |
2009 – 2013 | Kepala Seksi Pelayanan Lab Keswan Disnak Jatim di Malang - Disnak Jatim |
Riwayat Pendidikan
2016 | Program Doktor Sains Veteriner Universitas Airlangga Surabaya |
2004 | Program Magister Ekonomi Pertanian Universitas Brawijaya Malang |
1998 | Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya |
1992 | SMA Negeri Babat Lamongan |
1989 | SMP Negeri 2 Sugio Lamongan |
Bidang Kesehatan Hewan, mempunyai tugas merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang Kesehatan Hewan
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis kesehatan hewan;
- penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular lintas daerah kabupaten/kota;
- pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan lintas daerah provinsi;
- pemberian rekomendasi penerbitan izin kesehatan hewan pada hewan ternak, hewan kesayangan, hewan liar, hewan konservasi serta telur tetas dari dan ke wilayah provinsi;
- pembinaan dan penerapan persyaratan teknis sertifikasi zona/kompartemen bebas penyakit;
- pemberian rekomendasi penerbitan izin pembangunan laboratorium kesehatan hewan di daerah provinsi;
- pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan hewan;
- pelaksanaan pengawasan peredaran obat hewan;
- pemberian rekomendasi penerbitan izin usaha pelaku usaha obat hewan;
- pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pengelolaan kelembagaan kesehatan hewan;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan kesehatan hewan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kesehatan hewan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Bidang Kesehatan Hewan dibantu oleh Subkoordinator dan kelompok jabatan fungsional