Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pembantu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
 

 

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Di tingkat Provinsi Jawa Timur, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD.

Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik / SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR No. 1827 Tahun 2023, yang bertugas :

  1. penyediaan,     penyimpanan,     pendokumentasian     dan pengamanan informasi
  2. pelayanan   informasi   publik  sesuai  dengan  aturan  yang berlaku
  3. pelayanan    informasi     publik   yang   cepat,   tepat     dan sederhana
  4. mengkoordinasikan     pendataan     informasi     publik    yang dikuasai oleh setiap unitjsatuan  kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan    dan   pemutakhiran    daftar    informasi publik setelah di mutakhirkan  oleh pimpinan masing-masing unitjsatuan kerja  sekurang-kurangnya   1 (satu)  kali dalam sebulan
  5. mengkoordinasikan    penyediaan   dan  pelayanan   informasi pubJik  melalui   pengumuman    (media   yang   menjangkau seluruh pemangku kepentingan)  dan/atau  permohonan;
  6. Membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
  7. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
  8. Menentukan atau menetapkan suatu informasi   dapat  dan tidaknya  diakses oleh publik
  9. Mengkonsultasikan informasi   yang   dikecualikan    kepada PPID Provinsi (rahasia jabatan,  rahasia pribadi)