Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Dinas Peternakan Prov Jatim

 

Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi maka ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  ( PPID ) Pembantu pada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang memiliki tugas dan fungsi :

  1. penyediaan,     penyimpanan,     pendokumentasian     dan pengamanan informasi
  2. pelayanan   informasi   publik  sesuai  dengan  aturan  yang berlaku
  3. pelayanan    informasi     publik   yang   cepat,   tepat     dan sederhana
  4. mengkoordinasikan     pendataan     informasi     publik    yang dikuasai oleh setiap unitjsatuan  kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan    dan   pemutakhiran    daftar    informasi publik setelah di mutakhirkan  oleh pimpinan masing-masing unitjsatuan kerja  sekurang-kurangnya   1 (satu)  kali dalam sebulan
  5. mengkoordinasikan    penyediaan   dan  pelayanan   informasi pubJik  melalui   pengumuman    (media   yang   menjangkau seluruh pemangku kepentingan)  dan/atau  permohonan;
  6. Membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
  7. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
  8. Menentukan atau menetapkan suatu informasi   dapat  dan tidaknya  diakses oleh publik
  9. Mengkonsultasikan informasi   yang   dikecualikan    kepada PPID Provinsi (rahasia jabatan,  rahasia pribadi)