Tugas dan Fungsi PPID Dinas Peternakan Prov Jatim
Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi maka ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu pada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang memiliki tugas dan fungsi :
- penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
- pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
- pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana
- mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unitjsatuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik setelah di mutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unitjsatuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi pubJik melalui pengumuman (media yang menjangkau seluruh pemangku kepentingan) dan/atau permohonan;
- Membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat dan tidaknya diakses oleh publik
- Mengkonsultasikan informasi yang dikecualikan kepada PPID Provinsi (rahasia jabatan, rahasia pribadi)