Profil & Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebagai berikut :
a) Kedudukan
Dinas Peternakan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pertanian. Dinas Peternakan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
b) Tugas
Dinas Peternakan memiliki tugas membantu Gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertanian dan tugas pembantu.
c) Fungsi
1) Perumusan kebijakan di bidang pertanian ;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian ;
3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian ;
4) Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian ; dan
5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur organisasi Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 103 Tahun 2021, adalah seperti gambar di bawah ini :