Hak Pemohon

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Setiap Orang berhak :

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum unruk memperoleh Informasi Publik
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan perundang undangan

 

Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasiPublik sesuai alasan permintaan tersebut.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undangan.
(Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)