KEMENTERIAN PERTANIAN SAMBUT BAIK...

KEMENTERIAN PERTANIAN SAMBUT BAIK ASURANSI TERNAK SAPI

Jumat, 25 Oktober 2013 | 14:31 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 6599 kali
asuransi sapi smile

Menurut beberapa peternak, usaha pembibitan sapi adalah usaha dengan resiko tinggi. Hal ini dikarenakan sapi rentan terhadap serangan penyakit, kematian dan pencurian.  Adanya asuransi ternak sapi merupakan angin segar ditengah pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan konsumsi daging di dalam negeri yang tinggi. Sehingga manajemen risiko dalam bentuk asuransi ini diharapkan dapat mendukung stabilitas dalam peternak mengusahakan ternak sapi.

Pada hari rabu (23/10) Bank Indonesia dan Kementerian Pertanian melakukan soft launching skema asuransi ternak sapi. Skema asuransi ternak sapi ini telah mendapatkan ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas menunjuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk asuransi ternak sapi tersebut.

Konsorsium itu terdiri dari sejumlah perusahaan asuransi milik negara yang diketuai oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Beberapa anggota KATS adalah PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Tri Pakarta dan PT Asuransi Raya.

Terkait kerjasama ini Kementan menyambut baik. Asuransi ternak sapi ini diharapkan dapat mendukung swasembada daging sapi. Hal tersebut disampaikan Direktur Perbibitan Ir. Abubakar, SE., MM rabu malam (23/10)di Kota Mataram pada Pertemuan Koordinasi Perbibitan Nasional. Dijelaskannya sapi yang memiliki Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) dan sertifikat akan lebih mudah diasuransikan.

Asuransi ternak sapi memberikan jaminan penggantian kepada pemilik jika ternak sapi mengalami resiko kematian karena penyakit, kecelakaan, resiko kehilangan maupun resiko lainnya sebagaimana diatur di dalam polis. Asuransi tersebut memberikan perlindungan terhadap resiko kerugian baik bagi peternak maupun perbankan.

Asuransi ternak sapi bisa diakses peternak sapi potong dan peternak sapi perah. Untuk sapi potong, dikenakan biaya Rp. 200 ribu per ekor dengan penggantian asuransi mencapai Rp. 10 juta. Sedangkan untuk sapi perah biaya adalah Rp.300 ribu dengan maksimal penggantian Rp. 15 juta rupiah. Selain itu disyaratkan sapi yang akan diasuransikan harus sudah terpasang eartag atau microchip. (dw)

Sumber: DISNAK JATIM