Pada tanggal 1 s/d 2 Maret dilaksanakan pertemuan koordinasi permodalan dan AUTS 2018 di hotel Best Western Papilio dengan jumlah peserta 55 orang.
Manfaat yang diharapkan dari fasilitasi AUTS/K ini adalah :
- Memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternakdapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha denganlebih baik;
- Pengalihan risiko dengan membayar premi yangrelatif kecil peternak dapat memindahkan ketidak-pastian risikokerugian yang nilainya besar;
- Memberikan jaminanperlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi dan kerbauyang dialami peternak sehingga dapat mengatasi sebagiankerugian usaha; dan
- Meningkatkan kredibilitas pesertaasuransi terhadap aksesibilitas pembiayaan
Dasar Hukum :
- UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3)
- PP No. 6 Tahun 2013 Tentang PemberdayaanPeternak
- Ijin produk dari OJK No. S-578/NB.11/2013 Tanggal Februari 2013 tentang Penunjukan Konsorsium ATS untuk memasarkan produk ATS di Indonesia
- Permentan Fasilitasi Asuransi Pertanian No. 40/Permentan/SR.230/7/2015
- Kepmentan No : 02/Kpts/SR.220/B/01/2017 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi
- Perda Jawa Timur No. 5 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
Sumber: DISNAK JATIM