PEMANFAATAN TEKNOLOGI ONLINE DALAM...

PEMANFAATAN TEKNOLOGI ONLINE DALAM RECORDING KAMBING DAN DOMBA

Jumat, 1 Maret 2019 | 14:03 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 4000 kali
recording domba

Menjelang hari raya Idul Adha, bisnis musiman kambing dan domba tidak hanya menarik bagi pedagang hewan kurban, namun juga bagi peternak. Momen Idul Adha merupakan peluang emas yang tak boleh dilewatkan, dimana peternak maupun pedagang biasanya mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan bulan-bulan lainnya. Namun, bagi peternak  kambing – domba yang sudah memiliki kerjasama dalam penjualan hewan peliharaannya, seperti menjadi suplier untuk kebutuhan restoran dan warung sate kambing, katering acara pernikahan, hingga aqiqah, akan semakin mengembangkan usaha peternakannya tersebut.

Tidak hanya permintaan dalam negeri, saat ini permintaan kambing dan domba dari luar negeri semakin meningkat. Pada tahun 2018, permintaan ternak domba ekor tipis dari Malaysia, sebanyak 5.000 ekor per bulan atau sekitar 60.000 ekor per tahun. Tidak hanya itu, juga telah dilakukan ekspor domba Garut sebanyak 3.600 ekor per tahun ke Uni Emirat Arab (UEA). Hal ini akan menambah semangat dalam pengembangan usaha peternakan kambing dan domba di Indonesia.

Untuk melindungi peternak domba dan kambing, pemerintah juga telah menerbitkan beberapa  regulasi. Selain dapat dilindungi secara hukum, usahanya pun jadi lebih legal dan dapat merambah ekspor. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48/2011 tentang tentang Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) dan Perbibitan Ternak. Peraturan tersebut dalam upaya melindungi rumpun atau galur ternak asli atau lokal yang mempunyai nilai strategis. Untuk menindaklanjutinya, Kementerian Pertanian mengeluarkan Permentan No 117/2014 tentang penetapan dan pelepasan rumpun/Galur ternak.

Di Jawa Timur, Domba Sapudi dan Kambing Senduro telah ditetapkan sebagai ternak lokal. Domba Sapudi ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor  2389/Kpts/LB.430/8/2012.    sedangkan Kambing Senduro ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor  1055/Kpts/SR.120/10/2014. Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa Domba Sapudi dan Kambing Senduro merupakan kekayaan sumberdaya genetik ternak lokal Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan.

Dukungan regulasi lain untuk mendukung usaha perbibitan, telah Permentan No.102/2014 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik (Good Breeding Practise). Sedangkan pada aspek budidaya, diterbitkan Permentan No.64/2014 tentang Pedoman Budi Daya Kambing Perah Yang Baik serta Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.418/2001 tentang Pedoman Budidaya Kambing/Domba Yang Baik (Good Farming Practise).

Hampir 95% dari populasi kambing-domba di Jawa Timur maupun Indonesia dibudidayakan oleh peternak dalam skala kecil yang ada di pedesaan.  Dalam hal berusaha, peternakan kambing-domba sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan berusaha tani, sehingga masyarakat sudah terbiasa dalam hal budidaya. Namun dalam hal pencatatan, merupakan tantangan dalam usaha peternakan ini, karena peternak tidak terbiasa dalam pencatatan bibit, pakan maupun produksi. Padahal keputusan dalam setiap usaha seharusnya tidak hanya berdasarkan perasaan, namun pada hasil pencatatan/recording.

Secara umum, recording adalah segala hal yang berkaitan dengan pencatatan terhadap ternak secara individu yang menunjukkan pertumbuhan dan perkembangannya. Sistem Recording ini berupa kegiatan yang meliputi identifikasi, pencatatan produktifitas, pencatatan silsilah, pencatatan reproduksi, dan pencatatan manajemen.

Recording, hal kecil namun mempunyai dampak yang cukup besar. Manfaat yang bisa dirasakan peternak apabila melakukan recording antara lain :  (1) memudahkan pengenalan terhadap ternak, terutama recording yang terpasang langsung pada ternak ataupun di dekat ternak seperti eartag, pengkodean ternak, penamaan, papan nama, foto, pemberian ciri-ciri pada ternak;  (2) memudahkan dalam melakukan penanganan, perawatan maupun pengobatan pada ternak, berdasarkan catatan-catatan yang dimiliki;  (3) memudahkan manajemen pemeliharaan terutama jika ternak tersebut membutuhkan perlakuan khusus;  (4) menghindari dan mengurangi kesalahan manajemen pemeliharaan, pengobatan, pemberian pakan ataupun produksi;  (5) memudahkan dalam melakukan seleksi ternak sehingga didapatkan ternak yang unggul.

Kemajuan teknologi, akan sanat membantu apabila dapat dimanfaatkan dengan bijak. Begitu juga halnya dengan usaha ternak kambing-domba, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pencatatan. Hal inilah yang telah dilaksanakan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara. Pencatatan pada ternak memanfaatkan sistem aplikasi dari google form untuk pembuatan recording pada ternak khususnya kambing dan domba. Aplikasi ini sangat mempermudah petugas, sehingga pada saat pencatatan dikandang bisa langsung di input menggunakan telefon genggam dan data nya langsung bisa di lihat oleh petugas lain.

Hal ini juga merupakan topik yang dibahas Peternak Pembibit Kambing Indonesia atau Indonesia Goat Breeders (IGB) dalam acara Rakernas IGB di Hotel WETA Surabaya, pada 24 Februari 2019 kemarin. Dalam kegiatan  yang dihadiri lebih dari 100 peserta dari 33 DPC IGB se-Indonesia tersebut, topik utama yang dibahas adalah:  (1) pembahasan AD/ART IGB;   (2) evaluasi pelaksanaan kontes kambing;  (3) recording kambing berbasis online. Untuk recording berbasis online, rencana akan mulai dilaksanakan pada tahun ini. Diharapkan melalui penggunaan  media sosial dan kemajuan internet bisa memberi informasi cepat dan akurat. Melalui recording ini, Silsilah tetua dan anak keturunannya bisa dirunut.


Donny Wahyu, SPt
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Sumber: DISNAK JATIM