PERTEMUAN KOORDINASI RENSTRA PERIODE...

PERTEMUAN KOORDINASI RENSTRA PERIODE 2019-2024 DAN SINKRONISASI RENJA 2020

Senin, 8 April 2019 | 10:06 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 1511 kali
PERTEMUAN KOORDINASI RENSTRA PERIODE 2019-2024 DAN SINKRONISASI RENJA 2020

Rapat Koordinasi Renstra Periode 2019-2024 Dan Sinkronisasi Renja 2020Rapat Koordinasi Renstra Periode 2019-2024 Dan Sinkronisasi Renja 2020, diselenggarakan di Hotel Horison Kota Pasuruan tanggal 31 Maret – 2 April 2019. Rakor tersebut menghasilkan rumusan antara lain :

  1. Rapat Koordinasi Renstra Periode 2019-2024 Dan Sinkronisasi Renja 2020 dimaksudkan untuk menginformasikan rancangan awal renstra Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta menginformasikan keterkaitan renstra Dinas Peternakan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur. Selain itu rapat ini juga bermasud untuk mensinkronkan usulan kegiatan dan bantuan yang diharapkan OPD teknis di Kab/Kota TA 2020 dengan usulan yang telah diterima Dinas Peternakan melalui aplikasi e-Planning. sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah memperoleh umpan balik dari stakeholder untuk perbaikan perencanaan program dan kegiatan kedepannya.
  2. Peserta pertemuan berjumlah 75 orang yang terdiri dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota se Jawa Timur, Bidang dan UPT lingkup Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
  3. Narasumber pertemuan berasal dari Bappeda Provinsi Jawa Timur dengan materi paparan “Visi Misi Tujuan dan sasaran Gubernur Jawa Timur dalam rancangan RPJMD 2019-2024”, Narasumber dari Inspektorat dengan materi “Rambu-Rambu Pelaksanaan Kegiatan Hibah (Barang dan Uang)”, Narasumber dari LPPM Universitas Brawijaya dengan materi “Keselarasan Rancangan Awal Renstra Dinas Peternakan dengan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Jawa Timur”, serta dari Bidang dan UPT IB Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dengan materi paparan “Program Prioritas Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur TA 2020”.
  4. RPJMD provinsi masih disusun dan dijadwalkan baru selesai pada bulan Mei, sehingga bagi kabupaten/kota yang masih menyusun RPJMD dapat mensinkronkan program/kegiatannya dengan provinsi sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan prorgam/kegiatan peternakan di masa mendatang setidaknya hingga 5 tahun ke depan.
  5. Diharapkan agar OPD teknis kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bappeda masing-masing terkait pengusulan kegiatan / bantuan yang diusulkan melalui e-Planning, dikarenakan pemegang akses e-Planning di kabupaten/kota merupakan Bappeda bukan OPD teknis. Usulan yang telah diusulkan melalui e-Planning sudah memenuhi persyaratan penerima bantuan (sudah ada proposal). Pengalokasian bantuan kepada kabupaten/kota tetap akan menyesuaikan anggaran yang ditetapkan, sehingga usulan di e-Planning yang telah diverifikasi belum pasti menjadi ketetapan penerima bantuan.
  6. Dari desk verifikasi usulan dan atau proposal pengajuan bantuan oleh kabupaten/kota yang telah disampaikan melalui aplikasi e-planning, apabila APBD provinsi tidak dapat mengakomodir maka diharapkan untuk melalui sumberdana lainnya misalnya melalui e-proposal untuk APBN maupun diupayakan kembali melalui APBD kabupate/kota.

        7. Hasil desk verifikasi usulan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di acara Musrenbangprov yang akan dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Jatim pada tanggal 8-10 April 2019 di Surabaya.

Sumber: DISNAK JATIM