Webinar “Prosedur Izin Usaha Obat...

Webinar “Prosedur Izin Usaha Obat Hewan di Jawa Timur”

Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:12 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 1459 kali
webinar poh 1

Selasa (11/8/2020) Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, drh. Diana Devi, M.Kes menjadi narasumber dalam  Webinar “Prosedur Izin Usaha Obat Hewan di Jawa Timur”. Webinar yang diselenggarakan oleh ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia) ini diikuti oleh para pelaku usaha di bidang obat hewan dan Dinas terkait di tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dalam Webinar ini, Kabid Keswan menyampaikan materi dengan judul “Kebijakan Pengawasan Dan Peredaran Obat Hewan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020”. Materi yang disampaikan meliputi Dasar Hukum Pengawasan dan Peredaran Obat Hewan, Dasar Hukum Izin Usaha Obat Hewan, serta prosedur dan persyaratan dalam mendapatkan izin usaha obat hewan, yang pendaftarannya kini bisa dilakukan secara online melalui website (www.izin.p2t.jatimprov.go.id).

Drh. Diana Devi, M.Kes menekankan mengenai fungsi dari Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) dalam suatu perusahaan obat hewan. Seorang PJTOH, bertanggung  jawab terhadap semua kegiatan produksi, importir, eksportir, apabila terjadi obat hewan ilegal, serta pemalsuan. Untuk menjaga mutu, khasiat dan keamanan obat hewan, suatu perusahaan wajib menempatkan tenaga Dokter Hewan dan atau Apoteker sebagai PJTOH. Apabila suatu perusahaan obat hewan tidak memiliki PJTOH, maka perusahaan itu bisa mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan izin usaha obat hewan, seperti yang disebutkan dalam PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 18 TAHUN 2009, yaitu :

PASAL 19

Ayat 1

Pencabutan izin usaha obat hewan dilakukan setelah diberi peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 50 (lima puluh) hari kerja tidak diindahkan oleh pemegang izin, apabila :

  • Terbukti tidak mempunyai PJTOH

  • Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diberikan ijin tidak melakukan kegiatan usaha.

  • Tdak melakukan pelaporan kegiatan usaha selama 1 (satu) tahun berturut-turut

Ayat 2

Pencabutan izin usaha obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri.

Data Hingga 2020, di Jawa Timur telah ditemui beberapa penyimpangan pada perusahaan obat hewan diantaranya; 56 (lima puluh enam) jenis usaha tidak memiliki nomor register, Nomor registrasi sudah tidak berlaku sebanyak 16 (enam belas) jenis usaha, nomor register tidak sesuai  ketentuan sebanyak 10 (sepuluh), Obat hewan kadaluwarsa sebanyak 2 (dua), serta 1(satu) obat mengandung  campuran antibiotika dan  vitamin.

Sumber: DISNAK JATIM