VIDEO CONFERENCE PENDATAAN SAPI POTONG,...

VIDEO CONFERENCE PENDATAAN SAPI POTONG, SAPI PERAH DAN KERBAU TAHUN 2011

Kamis, 3 Maret 2011 | 13:18 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 3439 kali
No Image

 

 Hari ini (3 Maret 2011) dilakukan penandatanganan MOU antara Menteri Pertanian dengan Kepala BPS-RI. Penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan BPS Provinsi se-Indonesia termasuk Kepala Dinas Peternakan Prov.Jatim, Ir. Suparwoko A.disoemarto MM., melalui Videoconference. Disamping itu juga adanya dialog interaktif antara pusat dengan daerah dengan pembicara Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang rencana kegiatan pendataan sapi potong, sapi perah dan kerbau. sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lancar.

 

        

 

PSPK2011 dilakukan dalam rangka program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK) 2014, yang di pandang sangat mendesak, karena membutuhkan data yang akurat tentang populasi dasar (Po) sapi potong yang selama ini banyak diragukan oleh berbagai pihak. pendataan yang selama ini dilakukan hanya didasarkan pada regristrasi (pelaporan) dari tingkat Kabupaten / Kota sehingga lebih banyak bersifat estimasi. Oleh karena itu kegiatan PSPK2011 akan dilakukan dengan metode sensus yang melibatkan Badan Pusat Statistik sebagai pelaksana swakelola yang dikuasakan. Apabila data (Po) tersebut telah diperoleh akan mempermudah dalam penyusunan kebijaksanaan selanjutnya dalam Program Swasembada Daging sapi dan Kerbau, khususnya yang menyangkut keberlanjutan program sampai tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MOU) antara BPS dan Kementerian Pertanian.

 

Rencana Kegiatan

Januari- Maret 2011 : Persiapan

april - Mei  2011 : Brefing Pusat / Dareah

Juni 2011  : Pelaksanaan

Juli - September 2011  : Pengolahan

Oktober - Desember 2011 : Penyajian

 

Kegiatan PSPK2011 dilaksanakan di seluruh wilayah indonesia mencakup 33 Provinsi, 497 Kabupaten / Kota, 6580 Kecamatan dan 76581 Desa / Kelurahan.Pemeliharaan ternak sapi yang dicakup adalah pemeliharaan ternak sapi yang dilakukan oleh rumah tangga dan perusahaan yang berbadan hukum, dengan tujuan untuk usaha, perdagangan, dan lainnya. Data yang dikumpulkan mencakup nama dan alamat rumah tangga pemeliharaan ternak, pedagang dan perusahaan peternakan, jumlah ternak menurut jenis kelamin, umur dan rumpun,cara pemeliharaan, status kepemilikan ternak, mutasi ternak, dan Inseminasi Buatan.

Sumber: DISNAK JATIM