JAGA KUALITAS PRODUK ASAL HEWAN, DISNAK...

JAGA KUALITAS PRODUK ASAL HEWAN, DISNAK JATIM SELENGGARAKAN KOORDINASI PENGAWASAN LALU LINTAS PRODUK

Jumat, 1 April 2011 | 11:02 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 3948 kali
No Image

Koordinasi antar Instansi terkait dari pusat/provinsi dan kabupaten/kota sangat diperlukan dalam pengawasan peredaran produk hewan untuk melindungi dan menjamin masyarakat dalam memperoleh produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan halal (ASUH). Sudah dikeluarkan 3 (tiga) Surat Edaran Gubernur Jawa Timur untuk mendukung tersedianya produk hewan (pangan dan non pangan) yang ASUH. Agar menjadi  berarti maka perlu ditindak lanjuti oleh Kabupaten/Kota sesegera mungkin.

Oleh karena itu, pada tanggal 30 – 31 Maret 2011, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Disnak Jatim) menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Pengawasan Lalu Lintas Produk Hewan Tahun 2011. Mengingat pentingnya acara tersebut, Drh. Irawan Subiyanto, MSi sebagai ketua pelaksana mengundang beberapa instansi dan lembaga seperti Direktur Kesmavet, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Balai Besar Pengujian Obat dan Makanan, Polda jatim, Dinas Pertanian DIY, Dinas Peternakan Prov. Jabar, Pengusaha Swasta BBV Yogyakarta, Pelayanan Perijinan Terpadu Prov.Jatim, Petugas Check Point serta Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Pertemuan koordinasi yang diselenggarakan di Surabaya ini mempunyai maksud dan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang aturan dan kebijakan Pusat maupun Provinsi Jawa Timur tentang lalu lintas produk hewan pada petugas pengawas kesmavet Kabupaten / Kota se- Jawa Timur; meningkatkan kemampuan, ketrampilan dan profesionalisme petugas pengawas kesmavet serta meningkatkan koordinasi dalam pengawasan lalu lintas produk hewan se- Jawa Timur.

Setelah dilakukan diskusi pada Rakor Pengawasan lalu lintas produk hewan di Surabaya, tanggal 30-31 Maret 2011 diperoleh beberapa keputusan penting seperti :

1.    Komitmen lembaga karantina dalam mendukung pengawasan lalu lintas produk hewan telah dikeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, bahwa untuk lalu lintas produk hewan antar Provinsi dan antar pulau harus menyertakan sertifikat veteriner dari Provinsi.

2.    Sebagai instansi yang berada pada lini terdepan dalam penolakan penyakit hewan menular ke wilayah Jawa Timur. Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya sangat mendukung tata niaga yang berlaku di Jawa Timur melalui tindak karantina yang harus dilaksanakan terhadap hewan dan produk hewan yang dilalu lintaskan dengan melalui Sanitary and Phytosanitary (SPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku secara internasional

3.    Banyak pelanggaran yang telah ditemukan dari hasil pemeriksaan BBPOM terhadap produk olahan asal hewan yang mengandung bahan berbahaya seperti  rodamin, formalin, dll untuk itu BBPOM akan terus mengawasi produk-produk olahan yang beredar baik yang telah  teregistrasi maupun yang belum teregistrasi dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi terkait sehingga perlu adanya kerjasama yang terus menerus.

4.    Dalam pengawasan lalu lintas produk hewan non pangan khususnya kulit perlu ketelitian, kewaspadaan dan ketegasan dari Dinas yang melaksanakan fungsi Peternakan dan kesehatan Hewan agar memperoleh hasil yang optimal. Sebagai contoh khususnya di DIY hasil dari pemeriksaan BBV Wates, gantungan kunci yang terbuat dari kulit dan tulang tercemar kuman anthrax tetapi hanya untuk kepentingan sendiri, cecek/rambak mengandung logam berat.

5.    Guna memperkuat jajaran pengawas produk hewan perlu di tambah tenaga PPNS yang diusulkan lewat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur kepada Ditreskrim POLDA Jawa Timur.

6.    Pengawasan lalu lintas produk hewan belum optimal dilaksanakan, guna mengoptimalkan otoritas veteriner dalam mendukung pelaksanaan pengawasan maka :

      -  Perlu prosedur baku lalu lintas produk hewan antar provinsi dan standar seritifikat veteriner (SKKH) yang berlaku nasional dan harmonisasi pengawasan di check point

     -  Perlu segera diterbitkan PP atau Pedoman Pelaksanaan UU no 18 tahun 2009

     -  Provinsi/Kabupaten/Kota berperan dalam operasional pengawasan dan monitoring.

7.    Penanganan dan pengendalian penyakit hewan menular hanya dapat teratasi apabila dilaksanakan secara terencana dan sistematik sesuai dengan prioritas masing-masing wilayah yang dilakukan bersama-sama antar instansi terkait

8.    BBV, BPPVR dan BPMPP serta Lab. Kesmavet diharapkan berperan aktif dalam pengamatan, pemeriksaan & pengujian sampel diwilayah masing-masing sehingga dihasilkan peta penyakit dan penyimpangan produk hewan di seluruh wilayah binaan guna  membantu dalam perencanaan pengawasan peredaran produk hewan.

Sumber: DISNAK JATIM