PENDATAAN SAPI POTONG, SAPI PERAH, DAN...

PENDATAAN SAPI POTONG, SAPI PERAH, DAN KERBAU KEADAAN 1 JUNI 2011

Selasa, 10 Mei 2011 | 14:02 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 4621 kali
No Image

  Pendataan dilaksanakan dengan menggunakan Instrumen PSPK2010 yang dimiliki oleh Ditjen PKH yang kemudian dikembangkan menjadi Instrumen PSPK2011 untuk menampung adanya tambahan komoditas sapi perah dan kerbau serta fasilitas sistem pemeliharaan basis data (database). Pendataan dilakukan dengan cara sensus dan berskala nasional, oleh karena itu diselenggarakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 tentang Statistik pasal 12 ayat (3), yang menyebutkan bahwa statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan, apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional.

   P0 sapi potong, sapi perah, dan kerbau hasil pendataan tahun 2011 di lapangan dientri dan diolah oleh jajaran BPS. Raw data yang telah mengalami proses validasi dan finalisasi diserahkan dari BPS ke Ditjen PKH. Raw data PSPK2011 akan didistribusikan ke 33 provinsi pada 497 kabupaten/kota. Selanjutnya pada tahun 2012 dan seterusnya dapat dilakukan pemeliharaan data secara mandiri oleh Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota, karena instrumen/sistem tersebut memungkinkan adanya delegasi pelaksanaan pendataan dan pengolahan data kepada unsur-unsur yang ada di Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kerjasama dengan BPS akan lebih dioptimalkan untuk pemberdayaan unit pendataan di jajaran Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota, untuk mampu melaksanakan pendataan dan pengolahan dengan menggunakan instrumen yang ada dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Sasaran dari kegiatan PSPK2011 yaitu:
a.    Rumah tangga pemelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan untuk pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.
b.    Perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan untuk pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.
c.    Unit usaha lainnya (RPH, Asrama, Pesantren, UPT dll) yang bergerak di bidang usaha sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan untuk pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.

Ruang Lingkup Pendataan
1)    Lokasi kegiatan PSPK2011 meliputi seluruh wilayah Indonesia di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/Kota, 6.699 Kecamatan dan 77.548 Desa/Kelurahan.
2)    Seluruh unit usaha (rumah tangga pemelihara, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan lainnya) yang memelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.
3)    Data yang dikumpulkan (Banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011)  meliputi:
a)    Nama dan alamat unit usaha (rumah tangga pemelihara ternak, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan lainnya) yang memelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.
b)    Populasi ternak menurut jenis kelamin, umur, dan rumpun ternak.
c)    Cara pemeliharaan, status kepemilikan ternak, mutasi ternak, dan inseminasi buatan.


Ruang Lingkup Penyelenggaraan Swakelola
1)    Perencanaan Kegiatan PSPK2011
Dilakukan oleh penanggungjawab anggaran meliputi kegiatan-kegiatan: pengembangan instrumen, metodologi, jadwal kegiatan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), penyusunan organisasi, sosialisasi dan koordinasi.
2)    Pelaksanaan Kegiatan PSPK2011
Kegiatan dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola meliputi kegiatan: pengerahan petugas pendataan, pembuatan kuesioner pedoman teknis pelaksanaan, pelatihan, pengadaan perlengkapan petugas, pencacahan, pengolahan dan penyusunan laporan pelaksanaan.
3)    Pengawasan Kegiatan PSPK2011
Pengawasan dilakukan oleh penanggungjawab anggaran dan melibatkan Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak terkait termasuk kelompok masyarakat
a)    Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di provinsi
Kepala Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di provinsi bertanggungjawab melakukan pengawasan pelaksanaan PSPK2011 di wilayah provinsinya masing-masing dan menyusun laporan pelaksanaan PSPK2011 secara berkala. Tugas dan tanggungjawab secara rinci diuraikan sebagai berikut:
(i)    Mensosialisasikan pelaksanaan PSPK2011 kepada pihak–pihak terkait dan masyarakat luas di daerah sesuai petunjuk yang digariskan oleh Ditjen PKH.
(ii)    Berkoordinasi dengan BPS Provinsi dalam penyelenggaraan PSPK2011 di provinsi.
(iii)    Melakukan pengawasan pelaksanaan PSPK2011 di provinsi.
(iv)    Melaporkan hasil pengawasan secara berkala ke Ditjen PKH.
(v)    Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSPK2011 di provinsi untuk ditindak lanjuti.
b)    Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota
Kepala Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota bertanggungjawab melakukan pengawasan pelaksanaan PSPK2011 di wilayah kabupaten/kota masing-masing dan menyusun laporan pelaksanaan PSPK2011 secara berkala. Tugas dan tanggungjawab secara rinci diuraikan sebagai berikut:
(i)    Mensosialisasikan pelaksanaan PSPK2011 kepada pihak–pihak terkait dan masyarakat luas di daerah sesuai petunjuk yang digariskan oleh Ditjen PKH.
(ii)    Berkoordinasi dengan BPS Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan PSPK2011 di kabupaten/kota.
(iii)    Melakukan pengawasan pelaksanaan PSPK2011 di kabupaten/kota.
(iv)    Melaporkan  hasil pengawasan secara berkala ke Ditjen PKH.
(v)    Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSPK2011 di kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
(vi)    Menugaskan petugas input dan pengolahan data kabupaten/kota untuk mengikuti pelatihan dan pelaksanaan pengolahan data di BPS kabupaten/kota serta menerima hasil pendataan untuk dikelola lebih lanjut sebagai database di masing-masing kabupaten/kota.

Rencana Kegiatan
April - Mei  2011                  :  Brefing Pusat / Dareah
Juni 2011                           :  Pelaksanaan
Juli - September 2011          :  Pengolahan
Oktober - Desember 2011     :  Penyajian


   Perlu komitmen dari para pihak terkait di bidang peternakan dalam melaksanakan pendataan ini, yang akan dapat menjadi salah satu modal dasar dalam upaya meraih kemajuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam pembangunan nasional.
  Diharapkan hasil dari kegiatan PSPK2011 ini dapat dimanfaatkan secara luas dan menjadi milik bersama insan peternakan dan kesehatan hewan, sekaligus memikul tanggung jawab bersama akan kebenaran hasil yang didapat.

Sumber: DISNAK JATIM