Seputar PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pembantu DPMD Provinsi Jawa Timur
 

 

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Di tingkat Provinsi Jawa Timur, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD.

Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik / SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR No. 1827 Tahun 2023, yang bertugas :

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
  5. mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik setelah di mutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  6. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman (media yang menjangkau seluruh pemangku kepentingan) dan/atau permohonan;
  7. membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  8. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  9. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat dan tidaknya diakses oleh publik; 
  10. mengkonsultasikan informasi yang dikecualikan kepada PPID Provinsi (rahasia jabatan, rahasia pribadi)