SERTIFIKASI NKV UNTUK USAHA PRODUK ASAL...

SERTIFIKASI NKV UNTUK USAHA PRODUK ASAL HEWAN

Sabtu, 14 September 2013 | 13:49 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 14307 kali
NKV untuk Usaha Peternakan

Pangan asal hewan ( PAH ) adalah makanan berkadar protein tinggi yang berpotensi berbahaya atau Potentially Hazardouys Foods ( PHF ) sehingga memerlukan penanganan hygine sanitasi yang memadai, agar tidak terjadi penyimpangan dan pencemaran baik secara fisik, kimia maupun biologis. Tuntutan jaminan mutu dan keamanan pangan terus berkembang sesuai dengan persyaratan konsumen. Hal ini membawa dampak terhadap perubahan pengelolaan bisnis pangan, sejak tanpa pengawasan hingga adanya pengawasan produk akhir, bahkan pengawasan produk akhir, bahkan pengawasan proses produksi bagi jaminan mutu secara total.

Dalam penyediaan produk pangan asal hewan yang Halal, Aman, Utuh, dan Sehat (HAUS) maka sarana dan prasarana kesehatan masyarakat veteriner harus memenuhi menerapkan hygine dan sanitasi sebagai persyaratan kelayakan dasar jaminan keamanan dan mutu pangan. Untuk memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi minimal adalah melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veterier ( NKV ). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005. Nomor  Control Vertiner  adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygine sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

Pelaku Usaha  yang wajib memiliki NKV adalah Pelaku Usaha Pangan Asal Hewan ( PAH ) yang dilakukan oleh Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang berusaha di bidang Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan unggas, Rumah Pemotongan Babi, usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan dan usaha pengeluaran serta usaha distribusi dan ritel, yaitu pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold stored) dan took / kios daging ( meat shop), pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu ( milk cooling center ) dan pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.

Untuk memperoleh NKV, setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.  Persyaratan administrasi yaitu antara lain :

  • Memiliki KTP / Akte Pendirian
  • Memiliki surat keterangan domisili
  • Memiliki SIUP
  • Memiliki surat Izin HO (izin gangguan)
  • Dilengkapi dengan rekomendasi dari dinas Peternakan Kab / kota ybs.

Sementara itu persyaratan teknisnya adalah :
  • Memiliki dokumen UKL / UPL, yang khusus doipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, RPB, Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.
  • Memliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygine sanitasi.
  • Memiliki tenaga kerja teknis atau penanggung jawab tennis yang mempunyai keahlihan / ketrampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veterier ( Kesmavet).
  • Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higenis ( Good Higyenic Practices).
  • Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik ( Good Farming Practices )

Untuk di Wilayah Provinsi Jawa Timur setiap pelaku usaha yang wajib memiliki NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dengan tembusan kepala Direktorat Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. Setelah permohonan diterima oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur secara lengkap, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga Puluh ) hari kerja melakukan pemeriksaan persyaratan. Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur memberitahu ke pemohon akan dilakukan penilaian terhitung 7 (tujuh ) harikerja setelah dipenuhi persyaratan dimaksud.

Penilai pemenuhan persyaratan unit usaha dilakukan oleh tim Auditor NKV yang di tunjuk oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan rekomendasi Tim Auditor, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon atau menolak penerbitan NKV. Setelah disetujui NKV diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Dinas Peternakan Provinsi menyampaikan foto copy sertifikat dan keterangan hasil penilaian kepada direktur Jendral Peternakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan NKV.

Setiap pelaku usaha yang telah memperoleh NKV wajib mencantumkan nomor NKV tersebut untuk daging diberikan stempel pada daging atau label pada kemasannya. Sementara itu untuk telur diberikan stempel pada kerabang atan  label pada kemasannya dan untuk susu diberikan label pada kemasannya. Jadi, sudahkan usaha Anda mempunyai Nomor Kontrol Veteriner .?

Sumber: DISNAK JATIM