PEDOMAN UMUM KEBIJAKAN KEMITRAAN...

PEDOMAN UMUM KEBIJAKAN KEMITRAAN GAPOKTAN DENGAN LEMBAGA PEMASARAN LAINNYA

Kamis, 21 April 2011 | 08:22 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 2618 kali
Digital Pustaka 11

   Kemitraan usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil (kelompok mitra) dengan pelaku usaha menengah/besar (perusahaan mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh perusahan mitra sehingga memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat.

   Kemitraan bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan peranan usaha kecil dalam perekonomian nasional, khususnya dalam mewujudkan kelompok mitra sebagai lembaga usaha yang tangguh dan mandiri, serta berdaya saing melalui kerjasama yang berkesinambungan.

   Keberhasilan kemitraan usaha dalam formasi perekonomian dewasa ini menuntut adanya suatu rekayasa institusi dalam berorientasi pada pengeloalaan sumber daya dan posisi tawar. Bentuk institusi yang relevan untuk maksud kemitraan itu adalah Koperasi Tani / Kelompok Tani / GAPOKTAN. Rekayasa institusi semestinya berbasis pada kepentingan rakyat yang orientasinya kearah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.

   Terjadinya perubahan paradigma dalam pembangunan pertanian yaitu dengan ditetapkannya GAPOKTAN sebagai subyek utama pembangunan pertanian, maka pengembangan kapasitasnya menjdi sangat penting agar GAPOKTAN benar-benar bisa mengembangkan usahanya secara terus menerus melalui bimbingan pengembangan usaha sangat diperlukan agar GAPOKTAN yang telah menerima bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) mampu memanfaatkan secara benar, efisien dan efektif dengan memanfaatkan akses ke sumber-sumber pembiayaan yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian.

    Seiring berjalanya waktu, berbagai perubahan terjadi pada struktur kelembagaan petani serta kebijakan, program serta rencana kerja instansi pemerintah yang perlu diadopsi dalam kerjasama kemitraan yang dilakukan. Mengingat kerjasama kemitraan yang telah banyak dilakukan selama ini belum optimal yaitu masih ada pihak-pihak yang bermitra belum memenuhi hasil kesepakatan dengan baik, maka perlu upaya perbaikan dan pengembangan untuk lebih mendorong dan atau mengamalkan kemitraan lapangan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah masing-masing yaitu dengan disusun pedoman kemitraan GAPOKTAN dengan lembaga pemasaran lainya, yang disertai dengan pengawalan dan pendampingan yang melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga yang kompeten di bidangya terhadap kerjasama kemitraan yang selama ini telah berjalan .  

Sumber: DISNAK JATIM