Pada tanggal 27 Mei 2011 telah dilakukan penyerahan secara sukarela daging sapi ex.impor untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh salah satu pelaku usaha (PT.Sukanda Djaya) yang melakukan pelanggaran tersebut. Oleh Disnak Jatim, daging sapi tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kebun Binatang Surabaya untuk dipergunakan sebagai pakan satwa.
Penyitaan ini bermula saat ada truk container dari Jakarta yang masuk ke Jawa Timur melewati Tuban pada tanggal 23 Mei 2011. Petugas check point Bulu – Tuban yang berkoordinasi dengan kepolisian setempat melakukan prosedur pemeriksaan dan menemukan Truk yang bermuatan produk asal hewan tersebut berisi daging ex.impor yang akan dikirim ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen rekomendasi / izin pemasukan dari Pemprov Jatim. Oleh karenanya truk tersebut ditahan dan untuk ditindak.
Tindakan penahanan dan penyitaan ini sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian RI No.20/Permantan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging dan/atau Jerohan dari Luar Negeri.
Sumber: DISNAK JATIM