TAHUKAH ANDA ...... PROSEDUR...

TAHUKAH ANDA ...... PROSEDUR SERTIFIKASI NKV (NOMOR KONTROL VETERINER)

Senin, 30 Mei 2011 | 12:21 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 26715 kali
No Image

    Tuntutan jaminan mutu dan keamanan pangan terus berkembang sesuai dengan persyaratan konsumen. Hal ini membawa dampak terhadap perubahan pengelolaan bisnis pangan, sejak tanpa pengawasan hingga adanya pengawasan produk akhir, bahkan pengawasan produk akhir, bahkan pengawasan proses produksi bagi jaminan mutu secara total.

    Dalam penyediaan produk pangan asal hewan yang Halal, Aman, Utuh, dan Sehat ( HAUS) maka sarana dan prasarana kesehatan masyarakat veteriner harus memenuhi menerapkan hygine dan sanitasi sebagai persyaratan kelayakan dasar jaminan keamanan dan mutu pangan.

   Untuk memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi minimaladalah melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veterier ( NKV ). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005. Nomor  Control Vertiner ( NKV ) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygine sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

 

  • Siapakah yang wajib memiliki NKV

    Adalah Pelaku Usaha Pangan Asal Hewan ( PAH ) yang dilakukan oleh Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hokum yang berusaha di bidang :

  • Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan unggas, Rumah Pemotongan Babi.
  •  Usaha budidaya unggas petelur
  •  Usaha pemasukan, usaha pengeluaran
  •  Usaha distribusi dan ritel, yaitu
  •  Pelaku nuasaha yang mengelola gudang pendingin (cold stored) dan took / kios daging ( meat shop).
  •  Pelaku usaha yang megelola unit pendingin susu ( milk cooling center ).
  •  Pelaku uasah yang mengemas dan melabel telur

 

  •    Bagaimana Persyaratan NKV

Untuk memperoleh NKV, setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

a.    Persyaratan administrasi

-    Memiliki KTP / Akte Pendirian

-    Memiliki surat keterangan domisili

-    Memiliki SIUP

-    Memiliki surat Izin HO (izin gangguan)

-    Dilengkapi dengan rekomendasi dari dinas Peternakan Kab / kota ybs.

b.    Persyaratan teknis

-    Memiliki dokumen UKL / UPL, yang khusus doipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, RPB, Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.

-    Memliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygine sanitasi.

-    Memiliki tenaga kerja teknis atau penanggung jawab tennis yang mempunyai keahlihan / ketrampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veterier ( Kesmavet).

-    Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higenis ( Good Higyenic Practices).

-    Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik ( Good Farming Practices )

 

  •  Bagaimana Tatacara memperoleh NKV

a.    Setiap pelaku usaha yang wajib memiliki NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dengan tembusan kepala Direktorat Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis.

b.    Setelah permohonan diterima oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur secara lengkap, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga Puluh ) hari kerja melakukan pemeriksaan persyaratan.

c.    Setelah permohonan memenuhi persyaratan, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur memberitahu ke pemohon akan dilakukan penilaian terhitung 7 ( tujuh ) harikerja setelah dipenuhi persyaratan dimaksud.

d.    Penilai pemenuhan persyratan unit usaha dimaksud dilakukan oleh tim Auditor NKV yang di tunjuk oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

e.    Berdasarkan rekomendasi Tim Auditor, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa timur dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon atau menolak penerbitan NKV.

f.    Setelah disetujui NKV diterbitkan paling lambat 14 (emapt belas) hari kerja.

g.    Apabila penerbitan sertifikat NKV ditolak, paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja diterbitkan penolakan sertifikat dengan di sertai penolakan.

h.    Dinas Peternakan Provinsi menyampaikan foto copy sertifikat dan keterangan hasil penilaian kepada direktur Jendral Peternakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan NKV.

  •   Kewajiban Pencantuman NKV

Setiap pelaku uasaha yang telah memperoleh NKV wajib mencantumkan nomor NKV tersebut pada :

a.    Untuk daging diberikan stempel pada daging atau label pada kemasannya.

b.    Untuk telur diberikan stempel pada kerabang atan  label pada kemasannya.

c.    Untuk susu diberikan label pada kemasannya.

“ masa berlakuk NKV untuk jangka waktu selama unit usaha melakukan proses  produksi, penanganan dan atau pengolahan sepanjang masih memenuhi persyaratan.”

 

  •  Alur Pembuatan Sertifikat NKV
 
                                 

Sumber: DISNAK JATIM