AUSTRALIA STOP SUPLAI SAPI KE INDONESIA

AUSTRALIA STOP SUPLAI SAPI KE INDONESIA

Selasa, 31 Mei 2011 | 13:35 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 2147 kali
No Image

 

     Setelah melihat tayangan tersebut, otoritas eksportir ternak hidup Australia, LiveCorp, mengaku telah memberitahukan kepada otoritas industri Indonesia untuk penghentian suplai sapi ternak Australia ke tempat pemotongan hewan itu."Kekejaman terhadap binatang-binatang Australia jelas tidak bisa diterima," ujar Chief Executive LiveCorp, Cameron Hall, dalam pernyataannya seperti dikutip dari AFP. Dia mengatakan, pihaknya menganut strategi keselamatan hewan yang difokuskan untuk menjamin sapi ternak disuplai ke fasilitas-fasilitas di mana rantai suplai memenuhi standar keselamatan hewan global.

 

      Ekspor ternak sapi Australia kini mencapai AU$ 652 juta atau sekitar US$ 697 juta pada tahun 2008-2009, dengan Indonesia sebagai pangsa pasar terbesar. Industri ternak sapi Australia tercatat mempekerjakan sekitar 10.000 karyawan. Australia juga tercatat mendanai sejumlah proyek yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur dan pelatihan guna meningkatkan perbaikan penanganan dan praktik-praktik pemotongan hewan.

 

     Kalangan peternak sapi dan kerbau di Indonesia menganggap penghentian pengiriman sapi hidup dari Australia ke Indonesia hanyalah perang dagang belaka. Mereka menganggap kabar ini dihembuskan untuk memperkuat posisi tawar masuknya daging beku impor ke Indonesia.

 

    "Ini hanya kompetisi perdagangan," kata Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf.  Dugaan perang dagang ini, menurut Rochadi, erat kaitannya dengan kepentingan para importir daging beku. Penghentian atau pengurungan suplai sapi hidup akan berimbas pada suplai impor daging sapi beku yang bisa saja bertambah.


     Rochadi menuturkan, kabar semacam ini jangan terlalu digubris karena pernyataannya berasal dari otoritas asosiasi setempat bukan pernyataan resmi dari pemerintah. Selain itu, dia menilai kabar semacam ini terkesan dipaksakan misalnya terkait eksportir Australia yang mengirim sapi ke rumah potong hewan karena biasanya sapi dikirim harus melalui perusahaan feedlot untuk dibesarkan terlebih dahulu. Dikatakannya, dengan adanya kabar ini justru bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasannya pada rumah potong hewan yang ada. Rumah potong hewan harus didorong untuk memiliki sertifikasi pengelolaan rumah potong hewan yang baik. "Kalau jumlah rumah potong hewan, jumlahnya tidak tahu, tapi yang disertifikasi bisa dihitung dengan jari, nggak sampai 20% itu kebanyakan punya swasta," katanya.

 

    Regulasi di Indonesia terkait pemotongan hewan sudah tertuang dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang tertuang dalam Bab VI Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Pada pasal 61 (1) Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. (dtf)


Sumber :  medanbisnisdaily.com

Sumber: DISNAK JATIM